Njajan.com
Njajan.com adalah situs kuliner Indonesia terbaru dan viral di seluruh nusantara. Kami membahas tentang resep masakan rumahan, tempat makan murah enak, bisnis kuliner, makanan tradisional, makanan sehat, dan makanan viral.

Tape Mengandung Alkohol, Hukumnya Halal atau Haram?

Tape mengandung alkohol hasil fermentasi. Apakah tape singkong dan tape ketan halal atau haram? Simak penjelasan Al-Qur’an, hadis, dan fatwa MUI.

Tape Mengandung Alkohol, Hukumnya Halal atau Haram


Njajan.com - Tape singkong dan tape ketan merupakan makanan tradisional Indonesia yang dibuat melalui proses fermentasi. Rasanya manis dengan sedikit sentuhan asam, teksturnya lembut, dan aromanya khas. Pada beberapa jenis tape, cairan hasil fermentasi bahkan terasa manis dan menyegarkan sehingga sering ikut disantap.

Namun, di balik kenikmatan makanan tradisional ini muncul pertanyaan penting bagi umat Islam: tape mengandung alkohol, lalu apakah hukumnya halal atau haram? Pertanyaan tersebut cukup beralasan karena alkohol sering dikaitkan dengan khamar, sementara khamar secara tegas diharamkan dalam Islam.

Persoalannya ternyata tidak sesederhana “ada alkohol berarti haram”. Dalam fikih dan ketentuan halal MUI, perlu dibedakan antara alkohol/etanol dan khamar. LPPOM secara khusus menjelaskan bahwa tape memang mengandung alkohol akibat fermentasi, tetapi tidak otomatis dikategorikan sebagai khamar.

Baca juga: 41 Nama Lain Babi di Komposisi Makanan

Al-Qur'an dengan Tegas Mengharamkan Khamar

Dasar utama mengenai larangan khamar terdapat dalam Al-Qur'an, terutama QS. Al-Ma'idah ayat 90–91. Ayat tersebut menyebut khamar, perjudian, berhala, dan mengundi nasib sebagai perbuatan keji dari perbuatan setan dan memerintahkan orang beriman untuk menjauhinya.

Larangan tersebut kemudian dijelaskan pada ayat berikutnya dengan menerangkan bahwa setan menggunakan khamar dan perjudian untuk menimbulkan permusuhan serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.

Dengan demikian, yang menjadi persoalan utama dalam larangan tersebut adalah khamar dan sifat memabukkannya, bukan semata-mata keberadaan molekul alkohol dalam suatu bahan makanan.

Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim:

“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.”

Hadis tersebut diriwayatkan dari Ibnu Umar dalam Sahih Muslim 2003b.

Hadis lainnya juga menegaskan bahwa setiap minuman yang menyebabkan mabuk hukumnya haram.

Alkohol Tidak Selalu Sama dengan Khamar

Di sinilah letak persoalan yang sering membuat masyarakat keliru. Alkohol adalah senyawa kimia, sedangkan khamar merupakan kategori minuman yang memabukkan dalam pembahasan fikih.

MUI sendiri membedakan kedua istilah tersebut. Dalam penjelasan MUI mengenai Fatwa Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, disebutkan bahwa setiap khamar mengandung alkohol, tetapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamar.

Pembedaan ini penting karena alkohol dapat muncul dalam berbagai proses, termasuk proses alami dan fermentasi pangan.

Contohnya adalah buah-buahan matang yang dapat mengalami perubahan kimia secara alami. Karena itu, keberadaan alkohol dalam suatu bahan pangan tidak cukup untuk langsung menyimpulkan bahwa makanan tersebut haram.

Bagaimana Fatwa MUI Mengatur Produk yang Mengandung Alkohol?

MUI kemudian menerbitkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Fatwa ini mendefinisikan khamar sebagai setiap minuman yang memabukkan, baik berasal dari anggur maupun bahan lainnya, baik dimasak maupun tidak. Alkohol sendiri didefinisikan sebagai etil alkohol atau etanol dengan rumus kimia C₂H₅OH.

Dalam ketentuannya, MUI menetapkan bahwa minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0,5 persen masuk kategori khamar dan hukumnya haram. Sementara minuman hasil fermentasi dengan kadar alkohol/etanol kurang dari 0,5 persen dinyatakan halal apabila secara medis tidak membahayakan dan proses pembuatannya tidak menggunakan bahan haram.

Ketentuan ini perlu dibaca secara tepat. Angka 0,5 persen tersebut merupakan ketentuan dalam fatwa untuk produk minuman, sehingga tidak tepat jika angka tersebut diterapkan secara serampangan pada semua makanan fermentasi tanpa melihat kategori produknya.

Lalu, Apakah Tape Halal?

LPPOM secara khusus pernah menjawab pertanyaan mengenai hukum tape ketan. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa tape mengandung alkohol, tetapi tidak otomatis termasuk khamar.

Penjelasan tersebut menggunakan pandangan Imam Abu Hanifah yang membedakan antara khamar dan minuman atau makanan yang mengandung alkohol tetapi tidak memabukkan. Dalam konteks tersebut, tape dipandang sebagai hasil fermentasi yang bukan dibuat dengan tujuan menghasilkan minuman memabukkan.

LPPOM juga memberikan ilustrasi dengan buah yang matang dan jus buah. Bahan-bahan tersebut dapat memiliki kandungan alkohol yang terbentuk secara alami, tetapi bukan berarti buah dan jus otomatis berubah menjadi khamar. Tape ditempatkan dalam konteks yang serupa.

Karena itu, tape singkong dan tape ketan pada dasarnya tidak otomatis menjadi haram hanya karena proses fermentasinya menghasilkan alkohol.

Bagaimana dengan Air Tape?

Bagian ini perlu mendapat perhatian lebih. Pada tape yang sudah matang, biasanya terdapat cairan manis yang terkumpul di bagian bawah wadah. Sebagian orang bahkan sengaja meminumnya.

Menurut penjelasan LPPOM yang merujuk pada pandangan Imam Abu Hanifah, makanan atau minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol tetapi tidak memabukkan tidak otomatis menjadi haram. Namun, jika produk tersebut telah mencapai kondisi yang dapat menyebabkan mabuk, maka hukumnya berbeda.

Prinsip ini juga sejalan dengan hadis Nabi SAW bahwa setiap yang memabukkan adalah haram.

Jadi, yang perlu dihindari bukan sekadar istilah “alkohol”, melainkan kondisi ketika hasil fermentasi tersebut telah menjadi minuman yang memabukkan atau masuk kategori khamar.

Bagaimana dengan Tape yang Sengaja Difermentasi hingga Memabukkan?

Ini merupakan batas penting dalam pembahasan hukum tape.

Tape dibuat sebagai makanan fermentasi. Tujuannya adalah menghasilkan makanan dengan cita rasa khas, bukan membuat minuman keras. Namun, semakin lama proses fermentasi berlangsung, karakter produk dapat berubah.

Apabila suatu produk sengaja diproses sedemikian rupa sehingga menghasilkan minuman yang memabukkan, maka tidak tepat lagi menyamakannya dengan tape makanan biasa. Dalam kondisi tersebut, ketentuan mengenai khamar dan minuman memabukkan menjadi relevan.

MUI sendiri menegaskan bahwa produk minuman yang masuk kategori khamar hukumnya haram.

Kesimpulan: Tape Mengandung Alkohol, tetapi Tidak Otomatis Haram

Jadi, benar bahwa tape singkong maupun tape ketan dapat mengandung alkohol sebagai hasil proses fermentasi. Namun, keberadaan alkohol tersebut tidak otomatis membuat tape menjadi haram.

Al-Qur'an mengharamkan khamar, sedangkan Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa setiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.

Sementara itu, MUI membedakan antara alkohol dan khamar. Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 menegaskan bahwa tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamar. Kemudian Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 memberikan ketentuan lebih rinci mengenai produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol.

Dalam penjelasan khusus LPPOM mengenai tape, tape yang mengandung alkohol tetapi tidak dibuat untuk menghasilkan minuman memabukkan tidak otomatis dihukumi sebagai khamar.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan “tape mengandung alkohol berarti haram”. Yang harus diperhatikan adalah jenis produk, proses pembuatannya, sumber alkoholnya, serta apakah produk tersebut telah mencapai karakter memabukkan atau masuk kategori khamar.

FAQ

Apakah tape singkong mengandung alkohol?
Ya. Tape singkong mengalami fermentasi yang dapat menghasilkan alkohol/etanol.

Apakah tape ketan halal menurut MUI?
LPPOM menjelaskan bahwa tape mengandung alkohol tetapi tidak otomatis termasuk khamar. Hukum dapat berbeda apabila hasil fermentasinya telah menjadi sesuatu yang memabukkan.

Apakah semua makanan yang mengandung alkohol haram?
Tidak otomatis. MUI membedakan antara alkohol dan khamar. Setiap khamar mengandung alkohol, tetapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamar.

Apa dasar Al-Qur'an tentang haramnya khamar?
Dasarnya antara lain QS. Al-Ma'idah ayat 90–91 yang memerintahkan orang beriman menjauhi khamar dan menjelaskan dampak buruknya.

Apa hadis tentang makanan atau minuman yang memabukkan?
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim.

Apakah air tape boleh diminum?
Tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya alkohol. Menurut penjelasan LPPOM yang merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifah, selama tidak menyebabkan mabuk, tidak otomatis dihukumi haram. Jika telah menjadi minuman yang memabukkan, hukumnya berbeda.

Rujukan

  1. Al-Qur'an, QS. Al-Ma'idah ayat 90–91, tentang larangan khamar.
  2. Sahih Muslim 2003b, hadis Ibnu Umar tentang setiap yang memabukkan adalah khamar dan haram.
  3. Sahih Muslim 2001a, hadis Aisyah tentang minuman yang memabukkan.
  4. Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, yang membedakan alkohol dan khamar.
  5. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
  6. LPPOM, “Hukum Makan Tape Ketan”, pembahasan mengenai alkohol dalam tape dan pandangan Imam Abu Hanifah.

Jika artikel Njajan.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman kamu agar mereka juga tahu informasi ini.

Posting Komentar